Raperda Rumah Susun DKI Dorong Peremajaan Kota Tanpa Penggusuran

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Raperda Rumah Susun DKI Dorong Peremajaan Kota Tanpa Penggusuran

Metro TV • 21 August 2026 18:02

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong konsolidasi tanah vertikal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun sebagai instrumen untuk menata kawasan padat. Aturan ini didorong tanpa harus menggusur warga.

"Raperda ini mencerminkan konsolidasi tanah vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dan memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
 


Pramono menjelaskan bahwa penataan kawasan padat perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan keberadaan masyarakat di lokasi semula. Melalui konsep konsolidasi tanah vertikal, warga tidak perlu ditelantarkan atau dipindahkan jauh dari tempat tinggal lamanya.

Langkah strategis ini disiapkan untuk menciptakan penataan kota yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Sekaligus meningkatkan standar kualitas hidup masyarakat di pemukiman padat.

"Sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak," kata Pramono.


Ilustrasi rumah susun (rusun). Foto: Dok. Antara.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan solusi hunian yang lebih tertata dan manusiawi dengan terus memperhatikan kebutuhan dasar keberadaan warga setempat.

(Metro TV/Azri Arifin)

(Fachri Audhia Hafiez)