Ilustrasi aksi pengeroyokan. Dokumentasi/ Antara.
Dua Polisi Dikeroyok saat Amankan Karnaval HUT ke-81 RI di Blora, Tiga Tersangka Ditahan
Silvana Febiari • 25 August 2026 13:51
Blora: Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota polisi saat mengamankan karnaval HUT ke-81 Republik Indonesia (RI) di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup," kata Inggal, dilansir dari Antara, Selasa, 25 Agustus 2026.
Ketiga tersangka berinisial SJ, NR, dan BD. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Blora dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kericuhan bermula dari aksi saling ejek antarpeserta karnaval. Perselisihan kemudian berkembang antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.
Saat polisi berupaya melerai perkelahian, sejumlah warga justru melakukan pemukulan terhadap anggota yang sedang bertugas mengamankan jalannya karnaval. Akibat kejadian tersebut, dua anggota Polsek Ngawen, yakni Aipda MS dan Aiptu SP, mengalami luka.
Aipda MS mengalami memar pada bagian dahi, hidung, dan lutut kiri. Sementara Aiptu SP mengalami luka robek di bagian atas kepala, benjolan di kepala, serta luka memar dan benjolan pada dahi.
"Keduanya sempat dilarikan ke Puskesmas Rowobungkul dan saat ini sudah pulang dari puskesmas itu," ujar Inggal.

Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka. Penyidik juga mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengeroyokan kedua anggota polisi.