Putusan MK Soal Sisa Kuota Beri Perlindungan bagi Masyarakat

Ilustrasi. Foto: Pexels.com/Pixabay.

Putusan MK Soal Sisa Kuota Beri Perlindungan bagi Masyarakat

Fachri Audhia Hafiez • 26 July 2026 15:19

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tidak hangus dinilai memberikan langkah positif. Khususnya dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen telekomunikasi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” kata anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam keterangannya, dikutip Minggu, 26 Juli 2026.
 


Hasanuddin menegaskan, kuota internet yang dibeli dengan uang masyarakat merupakan hak penuh pelanggan. Oleh karena itu, putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi angin segar dan momentum keadilan setelah sekian lama masyarakat dirugikan oleh skema kuota hangus saat masa aktif berakhir.

Atas putusan tersebut, ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler untuk menindaklanjuti dan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas. Hal ini dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum di lapangan.

"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Hasanuddin. 


Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Hasanuddin memastikan Komisi I DPR akan mengagendakan rapat kerja bersama Komdigi dan seluruh penyelenggara telekomunikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan implementasi regulasi teknis tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif atau biaya tambahan baru.

"Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan," ucap Hasanuddin.

Sebelumnya, Komdigi memastikan mempelajari putusan MK terkait penggunaan kuota internet. Komdigi akan menyesuaikan dengan sistem yang sudah berjalan selama ini.

"Komdigi akan pelajari dan kita sesuaikan jika diperlukan aturan tambahan," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 23 Juli 2026.

(Fachri Audhia Hafiez)