Sidang praperadilan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakar
KPK Sebut Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Capai Rp622 miliar
Siti Yona Hukmana • 4 March 2026 12:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 mencapai Rp622 miliar. Hal ini disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
Indah menyebut secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. KPK menyebut, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum, karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.
Baca Juga :
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT di Pekalongan
Dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK dinilai "error in objecto", karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan. "Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau 'error in objecto' sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Indah.
Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Lalu, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan pada 11 Agustus 2025.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya direncanakan digelar pada 24 Februari 2026.
KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang. Kemudian pada 24 Februari 2026, majelis hakim PN Jaksel menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda dan dijadwalkan digelar pada 3 Maret 2026. Majelis hakim menjelaskan penundaan dilaksanakan atas permintaan KPK melalui surat pada, 19 Februari 2026.