Gubernur Nonaktif Riau Segera Diadili dalam Kasus 'Jatah Preman'

Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (tengah). Foto: Dok. Metro TV.

Gubernur Nonaktif Riau Segera Diadili dalam Kasus 'Jatah Preman'

Candra Yuri Nuralam • 2 March 2026 16:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara kasus dugaan rasuah terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, atau perkara 'jatah preman'. Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW) segera diadili.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.
 


Penyidik KPK juga melengkapi berkas dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Kini, status penahanan mereka diserahkan ke jaksa.

Jaksa segera menyusun dakwaan tiga tersangka itu. Setelah rampung, berkas akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan," ucap Budi.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)