Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Usut Suap Rejang Lebong, KPK Dalami Mekanisme Pengadaan Barang Jasa
Candra Yuri Nuralam • 9 April 2026 19:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penyidik maraton memeriksa saksi dari pihak swasta, sampai orang dekat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT).
“Pekan ini penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi baik dari unsur di Dinas PUPR, unsur wiraswasta dan juga unsur orang-orang terdekat dari Bupati,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Budi mengatakan, ada banyak informasi yang didapat KPK dalam perkara ini. Salah satunya proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.
“Penyidik mendalami soal mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan termasuk proyek-proyek apa saja yang dilakukan di dinas-dinas tersebut,” ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya upaya mengondisikan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh tersangka. Fikri Thobari diduga memberikan arahan khusus kepada pihak tertentu untuk memenangkan perusahaan rekanan.
“Itu masih akan terus didalami dari sisi pelaksana proyek atau pihak swasta maupun dari sisi Dinas PUPR-nya sebagai penyelenggara atau pemilik dari pengadaan barang dan jasa tersebut,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap orang dekat Fikri Thobari merujuk pada penerimaan uang. Meski demikian, orang dekat Bupati nonaktif Rejang Lebong itu enggan dirinci nama-namanya.
“Termasuk juga pengelolaan atas penerimaan uang dari Bupati Rejang Lebong tersebut,” kata Budi.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Dalam kasus ini, semua hasil pemeriksaan akan dirangkai untuk menyelesaikan pemberkasan. Nantinya, semua temuan akan dipaparkan dalam dakwaan untuk dibuktikan pada persidangan.
“Sehingga kita akan mendapatkan secara utuh bagaimana konstruksi perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong tersebut,” ucap Budi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com