Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Pastikan 11 Saksi Telah Dipulangkan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Pastikan 11 Saksi Telah Dipulangkan

Achmad Zulfikar Fazli • 13 April 2026 15:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan 11 dari 13 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang berstatus saksi telah dipulangkan ke daerah asalnya, Tulungagung. Pemulangan dilakukan setelah belasan saksi itu menyampaikan keterangan kepada penyidik.

"Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Senin, 13 April 2026.

Dia memastikan seluruh pejabat yang berstatus saksi telah dipulangkan ke Tulungagung setelah proses pemeriksaan rampung. Dalam perkara ini, hanya ada dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal. Mereka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK," ujar dia.


Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Baca Juga: 

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dalam perkara tersebut, Bupati Tulungagung diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dengan target mencapai Rp5 miliar.

Namun, dari hasil operasi, KPK menyita uang sekitar Rp2,7 miliar. KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)