KPK Ulik Fee Proyek untuk Walkot Nonaktif Madiun Maidi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK Ulik Fee Proyek untuk Walkot Nonaktif Madiun Maidi

Candra Yuri Nuralam • 25 February 2026 19:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan di Pemkot Madiun, hari ini, 25 Februari 2026. Mereka diminta menjelaskan terkait fee proyek untuk tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Madiun Maidi.

"Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya "fee proyek" di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Februari 2026.

Enam saksi itu yaitu DSN, AS, GYP, HS, RS, dan SBM. Budi menyebut fee proyek yang diminta Maidi nominalnya berbeda.

"Yang berkisar antara 4 persen sampai 10 persen," ucap Budi.

KPK enggan memerinci detil jawaban para saksi saat diperiksa. Informasi lengkap baru dibuka dalam persidangan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujar Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Wali Kota nonaktif Madiun, Madiun. Foto: Antara.

Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)