Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Dalami Perjalanan Kasus Sengketa Lahan Warga Vs Anak Usaha Kemenkeu
Candra Yuri Nuralam • 7 February 2026 11:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami perjalanan persidangan sengketa lahan antara warga Tapos, Depok dengan PT KD, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejauh ini, suap ke hakim diberikan untuk mempercepat perintah eksekusi lahan.
“Dalam nanti penyidikan kita akan melihat perjalanan ini (persidangan), tentunya kan dua belah pihak nih, pihak perusahaan dengan masyarakat,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Dalam kasus ini, PT KD memberikan suap karena ingin memenangkan sengketa lahan dengan cepat. Sejatinya, putusan kasasi sudah memenangkan PT KD, namun, ada peninjauan kembali yang diajukan warga Tapos.
KPK memastikan tidak hanya setop di perintah eksekusi. Perjalanan sidang kini diulik oleh penyidik.
.jpg)
Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.
“Itu yang sama-sama nanti tunggu,” ujar Asep.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).