Tersangka TPPO Modus Pengantin Pesanan Tiongkok Raup Keuntungan Rp20 Juta

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah. Foto: Metro TV/Azri Arifin.

Tersangka TPPO Modus Pengantin Pesanan Tiongkok Raup Keuntungan Rp20 Juta

Metro TV • 19 August 2026 12:45

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap tersangka tindak pidana perdagangan orang bermodus merekrut perempuan WNI untuk dinikahkan dengan warga Tiongkok . Tersangka CA meraup keuntungan Rp20 juta.

"CA berperan sebagai perekrut korban, mengenalkan korban kepada calon suami warga negara China, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen keberangkatan korban ke China," kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizahdi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Sementara itu tersangka FU, berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban. FU memperoleh keuntungan Rp5 juta.

Nurul mengatakan korban ditawari menikah dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming kehidupan yang lebih layak. Korban juga dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan serta Rp10 juta setiap bulan setelah berada di Tiongkok.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah. Foto: Metro TV/Azri Arifin.

"Uang Rp25 juta tersebut telah diterima, tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan itu tidak pernah diterima," kata Nurul.

Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Korban juga harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.

(Metro TV/Azri Arifin)

(Siti Yona Hukmana)