Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Alasan Polda Metro Belum Seret Firli Bahuri ke Penjara
Siti Yona Hukmana • 24 November 2023 15:37
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap alasan tidak menangkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi, rekan-rekan sekalian, upaya-upaya yang dilakukan tim penyidik yang dilakukan tim penyidik di tahap penyidikan, semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang sedang dilakukan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Juma, 24 November 2023.
Ade mengatakan penyidik fokus pada kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Penangkapan akan dilakukan bila diperlukan.
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujar Ade.
Ketika ditanya alasan tidak menahan, Ade menjawab pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri. Surat itu dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
"Terkait dengan permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka saudara FB selaku ketua KPK RI dalam 20 hari ke depan," ucap Ade.
Polda Metro Jaya akan memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan pekan depan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.