Segera Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL Hindari Perang Lembaga

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Segera Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL Hindari Perang Lembaga

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2023 14:16

Jakarta: Polda Metro Jaya didesak menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tujuannya agar tidak ada konflik kepentingan yang menimbulkan perang antarlembaga.

"Semakin lama penetapan tersangka bagi orang yang terduga melakukan pemerasan maka semakin orang yang mempunyai konflik kepentingan mempunyai kesempatan untuk menggunakan lembaganya," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.

Praswad menilai Ketua KPK Firli Bahuri menjadi pihak yang paling berpotensi menyandang status tersangka dalam perkara pemerasan tersebut. Posisi aktif itu membuat pentolan Lembaga Antirasuah tersebut bisa memberikan serangan balik ke Polda Metro Jaya jika status hukum belum diberikan.

"Pembiaran posisi dia sebagai pimpinan KPK akan berpotensi menjadi 'tameng' dalam menghindari kewajiban hukumnya dalam mendukung proses penegakan hukum dugaan pemerasan," ucap Praswad.

Potensi konflik kepentingan yang merujuk ke perang antarlembaga ini juga dinilai bisa masuk ke ranah politik. Firli diyakini bisa menyerang politikus yang tidak mau membelanya karena masih memiliki kewenangan di KPK.

"KPK memiliki kewenangan supervisi kasus yang ditangani oleh Kepolisian dan menangani kasus terkait aktor-aktor politik," ujar Praswad.

Karenanya, dia meminta status hukum dalam perkara ini diterbitkan sekarang. Atau, kata Praswad, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan ketegasan untuk menonaktifkan Firli sebagai Ketua KPK agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.

"Solusi terbaik dalam kondisi ini adalah dengan penonaktifan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK dan penetapan tersangka segera terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus SYL," tutur Praswad. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)