Antisipasi Peredaran Narkoba Akhir Tahun di Jakarta, Polri dan Bea Cukai Patroli di Lautan

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Metrotvnews.com/Siti Yona

Antisipasi Peredaran Narkoba Akhir Tahun di Jakarta, Polri dan Bea Cukai Patroli di Lautan

Siti Yona Hukmana • 21 November 2024 09:15

Jakarta: Polda Metro Jaya mengantisipasi peredaran narkoba di Jakarta untuk pesta akhir tahun atau Tahun Baru 2025. Polisi dan Bea dan Cukai akan patroli bersama di lautan, tempat pintu masuk narkoba dari luar negeri.

"Kita sudah bicarakan dengan Bea Cukai Jakarta dalam rangka mengantisipasi akhir tahun, dari Pak Kakanwil mengajak untuk melakukan patroli bersama di lautan," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan dikutip Kamis, 21 November 2024.

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 389 kg senilai Rp583 miliar dari Afghanistan pada Minggu, 17 November 2024. Sabu yang dikemas dalam bungkus plastik dan Tupperware sebanyak 315 buah ini masuk Indonesia lewat jalur laut, melanjutkan perjalanan darat di Aceh hingga sampai di Jakarta.

Donald belum memastikan rencana sabu ini diedarkan untuk pesta akhir tahun atau Tahun Baru 2025. Sebab, masih dilakukan pendalaman.

"Kami masih mendalami apakah ini memang terkait dalam rangka untuk akhir tahun memang sudah kita antisipasi," ungkap Donald.
 

Baca juga: 

Darurat Narkoba, Kapolda: Program Rehab 100 Ribu Orang Belum Tercapai



Polisi juga masih mendalami rencana wilayah peredaranya. Namun, diketahui bahwa sabu 389 kg yang ditemukan dalam mobil box di Cengkareng, Jakarta Barat, 500 meter dari Kampung Ambon ini hendak dibawa dua kurir ke Sukabumi, Jawa Barat.

Kedua kurir bernama Muhammad Saidi, 30 dan Cecep Ripandi, 35 diperintahkan seorang pengendali yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, polisi tengah memburu pengendali narkoba jaringan Afghanistan tersebut.

"Memang kita kembali lagi untuk membuat tim, tim yang lebih khusus dengan melibatkan dari beberapa stakeholder untuk mengejar daripada pengendalinya," ungkap Donald.

Kini, kedua kurir telah ditangkap dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)