PN Surabaya Tunggu Keputusan Presiden untuk Pecat Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

PN Surabaya Tunggu Keputusan Presiden untuk Pecat Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Amaluddin • 27 August 2024 21:22

Surabaya: Tiga hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan masih berstatus aktif sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya hingga saat ini PN Surabaya belum menerika rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) yang meminta tiga hakim itu dipecat.

"Kami sampai saat ini belum (menerima rekomendasi) keputusan itu," kata Humas PN Surabaya, Suparno, saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Agustus 2024.
 

Baca: KY Rekomendasikan MA Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
 
Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo saat itu sebagai Hakim Anggota. Mereka sebelumnya memvonis Ronald bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

Meskipun menerima surat rekomendasi itu, Suparno menegaskan bahwa PN Surabaya tak bisa memecat ketiga hakim itu. Sebab kata dia, pemecatan hakim itu adalah wewenang Presiden RI atas usulan Ketua Mahkamah Agung (MA).

"Makanya, kami masih menunggu hasil keputusan itu. Karena yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung," jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)