Polri mengungkapkan penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan maskapai Lion Air. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 18 April 2024 16:53
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkapkan penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan maskapai Lion Air. Polri memaparkan peran karyawan Lion Air dalam kasus tersebut.
"DA dan RP adalah karyawan atau petugas lavatory service maskapai L (Lion Air)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024.
Arie mengatakan awalnya penyidik Polri menangkap MR di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Banten. MR berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan dan membawa sabu lima kilogram dan 1.841 butir ekstasi.
"Dari hasil penangkapan tersebut kita kembangkan ada keterlibatan karyawan salah satu maskapai penerbangan L," ujar dia.
Arie menyebut DA dan RP bertugas mengambil narkoba dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Mereka bertemu MR yang berangkat dari Medan.
"Yang bersangkutan masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan atau scanner," jelas dia.
Baca juga:
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia |