Penjelasan Polri Tak Kunjung Menahan Firli

Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto.

Penjelasan Polri Tak Kunjung Menahan Firli

Media Indonesia • 4 March 2024 15:51

Jakarta: Polri buka suara soal desakan menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Mabes Polri mengatakan penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkata.

"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Senin, 4 Maret 2024.

Erdi mengatakan maksud dari penguatan substansi perkara tersebut yakni melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam kasus itu. Namun, Erdi tak menjelaskan lebih lanjut.

"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan-pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Pasalnya, sudah sekitar 100 hari kasus Firli bergulir.
 

Baca juga: ICW Tanyakan Profesionalitas Polri Tangani Kasus Firli

Ia datang bersama mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin, mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 1 Maret 2024. 

Menurut Samad, Firli sudah sepatutnya ditahan. Penahanan Firli juga bisa menunjukkan kepada publik prinsip kesetaraan dalam hukum.

"Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," ucap Samad.

Samad juga menilai Firli wajib ditahan karena tindak pidana yang dilakukan masuk kategori bahaya. Penahanan juga bisa mencegah Firli melakukan sejumlah upaya untuk menghambat perkembangan kasus. (MI/Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)