Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto.
Media Indonesia • 4 March 2024 15:51
Jakarta: Polri buka suara soal desakan menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Mabes Polri mengatakan penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkata.
"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Senin, 4 Maret 2024.
Erdi mengatakan maksud dari penguatan substansi perkara tersebut yakni melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam kasus itu. Namun, Erdi tak menjelaskan lebih lanjut.
"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan-pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," ujarnya.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Pasalnya, sudah sekitar 100 hari kasus Firli bergulir.
Baca juga: ICW Tanyakan Profesionalitas Polri Tangani Kasus Firli |