Suap Proyek Jalan di Labuhanbatu, KPK Sita 20 Stempel Perusahaan

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Suap Proyek Jalan di Labuhanbatu, KPK Sita 20 Stempel Perusahaan

Candra Yuri Nuralam • 19 January 2024 10:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pihak terkait kasus dugaan penerimaan suap proyek jalan di Labuhanbatu. Sebanyak 20 stempel perusahaan disita penyidik.

“Rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kaitan stempel yang diambil dengan perkara ini. Penyidik bakal mendalaminya dengan memeriksa sejumlah saksi ke depannya.

Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur. Dia dibantu anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk menentukan kontraktor pemenang pengerjaan tersebut.
 

Baca juga: 

KPK Sita SK Pengangkatan Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu



Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek. Dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra merupakan kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.

Erik juga meminjam rekening Rudi untuk menampung uang suap tersebut. KPK tidak memercayai total uang yang telah dinikmati hanya Rp551,5 juta.

Atas perbuatannya, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)