KPK Tegaskan Bakal Menuntaskan Kasus Suap di Maluku Utara

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Tegaskan Bakal Menuntaskan Kasus Suap di Maluku Utara

Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 08:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menuntaskan kasus dugaan penerimaan suap dalam pengadaan, dan perizinan proyek di Maluku Utara. Pemeriksaan saksi terus dilakukan.

“Pemeriksaan para pihak sebagai saksi, termasuk para tersangka untuk saling menjadi saksi masih terus berlanjut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci identitas pihak yang akan dipanggil penyidik. Namun, informasi yang diulik dipastikan berkaitan dengan aliran dana.

“(Pemeriksaan saksi) dalam rangka mendalami peran dari tersangka AGK (Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan (dalam) menerima aliran uang suap dari berbagai proyek di Pemprov Malut,” ujar Ali.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Cs

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)