MK Geram Komisioner KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg

Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Foto: Tangkapan layar.

MK Geram Komisioner KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg

Akmal Fauzi • 2 May 2024 10:50

Jakarta: Hakim Konstitusi Arief Hidayat geram dengan sikap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, mereka tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Kamis, 2 Mei 2024.

Awalnya, Arief selaku pimpinan sidang Panel 3 ingin mengonfirmasi soal pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat atas perintah KPU RI dalam perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, para komisioner KPU tidak hadir dalam persidangan.

"Mana KPU orangnya? kuasa hukumnya mana? bagaimana ini KPU?," kata Arief saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 2 Mei 2024.

Namun, KPU hanya diwakilkan dari pihak sekretariat dan kuasa hukum dalam sidang. Pihak sekretariat menyampaikan bahwa para komisioner tak menghadiri persidangan karena ada agenda lain di kantor.

Arief tak terima alasan tersebut. Menurut dia, persidangan sengketa Pileg 2024 dinilai sangat penting.

"Loh enggak bisa ini. Penting di sini. Ini KPU enggak serius gini bagaimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius," ungkap Arief.

Baca juga: Proses PHPU Pileg di MK Harus Transparan



Arief sangat menyayangkan sikap KPU tersebut. Penyelenggara pemilu itu dinilai tak serius menanggapi persoalan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak sengketa Pilpres 2024.

"Jadi sejak (sengketa) Pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan," kata Arief.

Menurut Arief, komisioner KPU harusnya membagi tugas untuk hadir dalam masing-masing sidang panel sengketa Pileg. Arief menyebut tidak hadirnya perwakilanya menunjukan KPU tidak menghormati MK.

"Berarti mahkamah dianggap tidak penting. Ini persoalan serius di mahkamah karena berkaitan dengan hak konstitusional warga, pemilih dan hak konstitusional para caleg yang harus diselesaikan secara baik," kata Arief.

Hal serupa juga terjadi dalam sidang PHPU Pileg di Panel 2 yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, dua hari sebelumnya, Selasa, 30 April 2024. Saldi saat itu menanyakan perwakilan-perwakilan yang hadir. Namun, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak hadir dalam sidang.

Perwakilan Bawaslu Kalimantan Timur mengatakan pihak Bawaslu RI tidak hadir karena sakit. "Semuanya serempak sakit? Nanti diingatkan, hakim minta salah satu wakilnya harus datang. Malu lah sama kita ini, KPU ada komisionernya, Bawaslu ada dari daerah," kata Saldi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)