Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Proses PHPU Pileg di MK Harus Transparan
Yakub Pryatama • 28 April 2024 21:15
Jakarta: Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menyebut hal yang harus dipastikan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses persidangan harus transparan.
“Satu yang harus dipastikan dalam proses Pileg tentu saja soal proses transparansi, proses akuntabilitas dari persidangan,” ujar Fadli kepada Media Indonesia, Minggu, 28 April 2024.
Fadli menuturkan waktu penyelesaian yang terbatas dan perkaranya yang cenderung banyak juga harus jadi perhatian. Menurut dia, MK harus memberikan ruang lebih dalam proses pembuktian.
“Harus diberikan ruang yang cukup untuk mengkoreksi dan mekonfirmasi proses dan hasil pemilu 2024 yang lalu,” tuturnya.
| Baca juga: Bawaslu: Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi PHPU Pileg di MK |
Fadli menerangkan yang harus jadi atensi publik adalah potensi konflik kepentingan. Ia mencontohkan adanya konflik kepentingan antara Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena ketua umumnya Kaesang Pangarep merupakan keponakannya.
“Karena (Anwar) menikah dengan adik Jokowi itu punya konflik kepentingan langsung termasuk juga pak Arsul Sani yang masih terasosiasi sebagai kader PPP. PPP mengajukan PHPU itu juga harus hati-hati,” ujarnya.
Adapun sidang pendahuluan akan dimulai Senin (29/4) mendatang untuk 79 perkara. MK sendiri sudah meregistrasi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024, baik di tingkat Pemilu DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota, maupun DPD.