Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Yakub Pryatama • 28 April 2024 18:07
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pihaknya tidak melakukan persiapan secara khusus untuk menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Bawaslu hanya menyiapkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan.
“Tidak ada persiapan yang bersifat khusus, jajaran pengawas hanya menyiapkan laporan terkait hal-hal yang telah dilaksanakan oleh pengawas dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan calon anggota legislatif pada pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Media Indonesia, Minggu, 28 April 2024.
Sesuai dengan hukum acara PHPU Presiden maupun Anggota Legislatif di Mahkamah Konstitusi, Puadi menyebut posisi Bawaslu dalam perkara PHPU adalah sebagai pemberi keterangan. Keterangan yang diberikan merujuk pada hasil pengawasan.
"Baik dari dimensi pencegahan maupun dari dimensi penindakan yang bersumber dari laporan masyarakat atau hasil temuan jajaran Bawaslu di lapangan," ungkap dia.
Baca juga: KPU Siap Hadapi PHPU Pileg di MK |