Bawaslu: Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi PHPU Pileg di MK

Bawaslu. Foto: MI/Susanto

Bawaslu: Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi PHPU Pileg di MK

Yakub Pryatama • 28 April 2024 18:07

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pihaknya tidak melakukan persiapan secara khusus untuk menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Bawaslu hanya menyiapkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan.

“Tidak ada persiapan yang bersifat khusus, jajaran pengawas hanya menyiapkan laporan terkait hal-hal yang telah dilaksanakan oleh pengawas dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan calon anggota legislatif pada pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Media Indonesia, Minggu, 28 April 2024.

Sesuai dengan hukum acara PHPU Presiden maupun Anggota Legislatif di Mahkamah Konstitusi, Puadi menyebut posisi Bawaslu dalam perkara PHPU adalah sebagai pemberi keterangan. Keterangan yang diberikan merujuk pada hasil pengawasan.

"Baik dari dimensi pencegahan maupun dari dimensi penindakan yang bersumber dari laporan masyarakat atau hasil temuan jajaran Bawaslu di lapangan," ungkap dia.
 

Baca juga: KPU Siap Hadapi PHPU Pileg di MK

Selain itu, Puadi menyampaikan pihaknya memberikan penguatan dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi maupun kabupaten kota dalam penyusunan keterangan tersebut. Sehingga, laporan yang disampaikan dapat menggambarkan kinerja Bawaslu selama Pemilu 2024.

"Menjelaskan kepada sidang Mahkamah terkait apa hasil pengawasan Bawaslu terkait masalah yang didalilkan oleh Pemohon dalam sengekta PHPU,” ujar dia.

Adapun sidang pendahuluan akan dimulai Senin, 29 April 2024. Jumlah perkara yang ditangani yaitu 79 perkara. 

MK sendiri sudah meregistrasi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024.Jumlah tersebut terdiri dari gugatan di tingkat Pemilu DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota, maupun DPD. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)