Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 5 May 2024 08:34
Jakarta: Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di PTUN dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari persidangan etik. Dua peradilan itu berbeda.
“Hal tersebut (PTUN dan sidang etik) tidak dapat dijadikan alasan untuk mangkir dari persidangan etik. Sebab, dua proses tersebut pada dasarnya berjalan di rel yang berbeda,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Mei 2024.
Ghufron diyakini tidak memberikan contoh baik dengan tidak menghadiri persidangan etik itu. ICW menilai mantan akademisi itu tengah ketakutan usai berbuat salah.
“Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya,” ujar Diky.
ICW meyakini Ghufron sudah mengetahui pelanggaran etiknya sangat serius. Masyarakat diharap terus memasang mata dalam peradilan instansi tersebut.
“Dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ghufron tergolong sebagai pelanggaran serius, di mana dirinya diduga keras menyalahgunakan wewenang, bahkan memperdagangkan pengaruhnya sebagai wakil ketua KPK untuk membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan),” ucap Diky.
Baca juga: Nurul Ghufron Gugat Aturan Dewas KPK ke MA |