Nurul Ghufron Gugat Aturan Dewas KPK ke MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Nurul Ghufron Gugat Aturan Dewas KPK ke MA

Candra Yuri Nuralam • 4 May 2024 14:01

Jakarta: Perlawanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bukan hanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan akademisi itu juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA).

“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Ghufron berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Gugatan Ghufron masuk ke MA pada Kamis, 25 April 2024. Permasalahan itu terdaftar dengan nomor 26 P/HUM/2024.

Gugatan Ghufron masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu kini dalam proses distribusi.

Ghufron menggugat aturan itu karena laporan etiknya diproses meski sudah setahun berlangsung saat diadukan. Dia meyakini gugatan itu sudah kedaluwarsa jika mengacu pada aturan Dewas KPK.

“Dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,” ujar Ghufron.
 

Baca juga: Nurul Ghufron Pilih Tutup Kuping Dituduh Remehkan Sidang Etik Dewas KPK

Nurul Ghufron mangkir dari persidangan etik pertamanya. Dia berdalih sedang menggugat perkara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Kamis, 2 Mei 2024.

Persidangan itu jadinya ditunda. Namun, peradilan akan digelar sepihak jika Ghufron memilih mangkir lagi.

“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” ujar Syamsuddin. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)