Kejaksaan Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kajari Bandung Irfan Wibowo

Kejaksaan Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

P Aditya Prakasa • 10 December 2025 17:31

Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung aktif, berinisial RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Status penyidikan ditingkatkan dari umum menjadi khusus.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, telah meningkatkan status penyidikan umum ke khusus. Kami menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E, Wakil Wali Kota Bandung aktif, dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember 2025,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Rabu, 10 Desember 2025.
 


Keduanya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan mereka secara melawan hukum.

“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara melawan hukum pihak terafiliasi,” jelas Irfan.


Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan

Erwin dan Awangga dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara subsidair, juga dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)