Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Duga Pemenang Proyek di Pemkab Bekasi Dikondisikan
Candra Yuri Nuralam • 10 April 2026 09:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 9 April 2026. Penyidik mendalami seluk beluk pengadaan proyek di Kabupaten Bekasi.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami bagaimana proses-proses pengadaan yang dilakukan atau dilalui oleh pihak swasta dalam beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam kasus ini, KPK memanggil ibu rumah tangga Mamah Maryamah (MM) dan pihak swasta Handoko (HND). Budi tidak memerinci saksi mana yang memenuhi panggilan penyidik kemarin.
Namun, penyidik mendapatkan informasi baru yang menyebut pengadaan proyek dilakukan tidak semestinya. Ada sejumlah pihak yang mengatur pemenang proyek dengan cara tertentu.
.jpg)
Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Antara.
“Di mana juga soal dugaan pengkondisian yang dilakukan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang selanjutnya mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi,” ucap Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.