Bantah Geledah Rumah Ono Tak Ikuti Prosedur, KPK: Dilihat Banyak Orang

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Bantah Geledah Rumah Ono Tak Ikuti Prosedur, KPK: Dilihat Banyak Orang

Candra Yuri Nuralam • 3 April 2026 14:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penggeledahan rumah rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono (ONS) tidak mengikuti aturan yang berlaku. Penyidik ditemani banyak orang, termasuk perangkat daerah dan keluarga Ono saat mencari bukti.

“Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan tersebut, penyidik juga didampingi oleh pihak keluarga termasuk istri dari saudara ONS dan juga para perangkat di lingkungan setempat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.

Budi mengatakan, penggeledahan di rumah Ono dilakukan untuk mencari barang terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam upaya paksa itu, penyidik menyita dokumen sampai uang ratusan juta, di ruang yang biasa disinggahi Ono.

“Tentu ketika melakukan penyitaan ada berita acara penyitaan yang juga ditandatangani,” ujar Budi.

Dalam penggeledahan itu, KPK juga membantah klaim yang menyebut penyidik mematikan CCTV. Kamera pengintai dinonaktifkan oleh keluarga Ono.

“Dan di situ juga tidak ada paksaan, dilakukan dengan sukarela. Tim penyidik juga diterima dengan welcome oleh pihak keluarga, tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Budi.

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)