Pemberian dari Swasta ke Gatut Sunu Diselisik KPK

Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Foto: Antara

Pemberian dari Swasta ke Gatut Sunu Diselisik KPK

M Sholahadhin Azhar • 22 May 2026 22:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian dari swasta kepada Gatut Sunu Wibowo, saat menjabat Bupati Tulungagung. Pemberian, terkait pengondisian pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Jadi, dalam perkara Tulungagung itu, juga ada dugaan pemberian-pemberian yang dilakukan oleh swasta kepada Bupati. Ini berkaitan dengan modus pengerjaan proyek-proyek yang ada di Tulungagung,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 22 Mei 2026.

Budi membeberkan dugaan modus pengondisian pemenangan proyek tersebut. Yakni, peserta tetap mengikuti prosedur aplikasi belanja e-Katalog, tetapi membuat kesepakatan-kesepakatan lain di luar sistem.
 


“Proses pengadaan barang dan jasanya sudah dilakukan melalui e-Katalog. Namun, ada deal-deal (kesepakatan-kesepakatan) yang dilakukan di luar sistem,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.


Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Foto: Antara

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.

Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.

Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)