Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kasus Rita Widyasari, Robert Bono Minta Upah Pungut ke Pengusaha Tambang di Kukar
Candra Yuri Nuralam • 3 April 2026 09:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RB), dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW), pada Kamis, 2 April 2026. Penyidik meminta Robert menjelaskan soal adanya upah pungut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.
Budi enggan memerinci total upah pungut yang diminta Robert. Uang yang diminta diduga berkaitan dengan pengurusan jalur lintas bisnis pertambangan batu bara.
“Berkaitan dengan jalur lintas termasuk terminal yang digunakan oleh para perusahaan untuk mengangkut batu bara ya,” ujar Budi.
“Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan. Dan ke depan juga penyidik berencana akan menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada saudara RB,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metrik ton eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan dijadikan tersangka.

Tersangka gratifikasi Rita Widyasari. Foto: MI/Arya Manggala.
"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka ini didasari kecukupan bukti yang didapat penyidik. Tiga perusahaan itu diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rita.
Surat perintah penyidikan untuk tiga kantor itu diterbitkan pada Februari 2026. Kini, penyidik menyiapkan bukti untuk membawa tiga tersangka korporasi itu ke persidangan.