Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang Selatan.
Terpengaruh Narkoba, Anak Tiri Bunuh Ibunya di Tangerang
Siti Yona Hukmana • 20 April 2026 11:31
Jakarta: Seorang anak tiri berinisial NS, 25 membunuh ibunya yang berinisial W, 46 di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. NS diduga melakukan tindak pidana itu dalam pengaruh narkoba.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan fakta tersebut diperoleh setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku pascapenangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam,” kata Wira dalam keterangan yang diterima, dilansir Antara, Senin, 20 April 2026.
Baca Juga :
Polisi Usut Kasus Jambret WNA Jerman di Jakpus
“Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka pada tubuh dan berlumuran darah. Tim langsung melakukan langkah-langkah kepolisian secara cepat dan terukur,” ujar Wira.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dia mengatakan pelaku mengarah pada anak tiri korban yang diketahui sempat melarikan diri setelah kejadian. Namun, pelaku dapat segera diamankan di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, saat diduga hendak melarikan diri dengan membawa kendaraan dan barang milik korban.
Motif pelaku, kata Wira, dendam pribadi dengan korban. Adapun, pembunuhan dilakukan dengan cara dipukul kepalanya menggunakan palu dan pisau.

Ilustrasi pembunuhan. (Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan proporsional. Perkara ini masih terus didalami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas,” ujar Budi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tangerang Selatan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui ada tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).