Bantah Terima Suap Proyek, Ade Kuswara Sebut Uang Rp8,5 Miliar Hanya Pinjaman

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa

Bantah Terima Suap Proyek, Ade Kuswara Sebut Uang Rp8,5 Miliar Hanya Pinjaman

P Aditya Prakasa • 23 June 2026 11:38

Bandung: Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kali ini, terpidana suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, yaitu Sarjan, dihadirkan sebagai saksi.

Saat sidang, terungkap fakta adanya aliran dana dari Sarjan yang diberikan kepada Ade Kuswara sebesar Rp8,5 miliar. Ade mengatakan, uang yang diberikan oleh Sarjan tersebut merupakan pinjaman dan telah dikembalikan. 

"Itu adalah anggaran pinjaman, adalah utang piutang, adalah uang saya yang pinjam kepada Sarjan. Di situ juga sudah disampaikan bukti ada sebagian yang sudah dikembalikan. Nah, itu ditandatangani oleh saudara Sarjan beserta saksi-saksinya," kata Ade usai sidang, Selasa 23 Juni 2026.
 


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ade Azharie mengatakan keterangan Sarjan memperjelas sumber dana yang diserahkan kepada Ade Kuswara. Menurutnya, keuntungan yang Sarjan dapatkan sebagai pemenang proyek, juga diberikan kepada Ade Kuswara.

"Kalau ada uang atau keuntungan dari proyek diserahkan, kejelasan dari Sarjan seperti itu. Artinya, uang yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang adalah uang hasil dari keuntungan-keuntungan proyek yang diperoleh dari Sarjan," ujarnya.


Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa


Kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan menilai keterangan para saksi justru menguatkan dalil pihaknya bahwa uang yang dipermasalahkan merupakan pinjaman dan bukan suap atau gratifikasi. Apalagi, para saksi telah mengakui uang tersebut merupakan pinjaman serta didukung oleh alat bukti tertulis yang sah.

"Terkait saksi, semuanya tadi membenarkan bahwa selama ini uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Hasil persidangan hari ini sudah sangat jelas," kata Wayan.

Terkait daftar atau list proyek yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut, Wayan mengatakan pihaknya sempat meminta jaksa menunjukkan dokumen asli. Namun, dokumen yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan.

"Tidak ada yang namanya list itu berhubungan dengan pemenang tender, apalagi perintah dari Pak Bupati. List itu murni merupakan aspirasi warga yang kemudian direkomendasikan agar mendapatkan prioritas untuk dianggarkan," ucap Wayan.

(Silvana Febiari)