Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Jakarta Utara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa. Foto: Antara.

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Jakarta Utara

Gabriella Thesa Widiari • 15 September 2026 11:13

Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria VIJAP, 26 tahun, atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berusia 14 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar kos miliknya di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, perbuatan itu diakui pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. 

“Petugas datang dan menginterogasi pelaku . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Pandu, dilansir dari Antara, Selasa, 15 September 2026. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan guru dan orang tua yang melihat perubahan sikap korban. Pelajar yang semula dikenal aktif dan ceria itu mendadak berubah menjadi pendiam. Melalui pendekatan program Police Goes to School, korban akhirnya berani bercerita mengenai peristiwa yang dialaminya.

Korban, kata Pandu, mengaku mendapatkan perlakuan bejat sehingga membuat orang tua korban marah. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut terpancing amarah dan berniat mendatangi kos pelaku.

Pada 21 Agustus 2026, sejumlah warga dan pihak sekolah melapor kepada polisi bahwa mereka akan mendatangi rumah kos pelaku yang berjarak dekat dengan rumah korban.

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Pandu. 

Modus operandi yang dijalankan pelaku bermula dari komunikasi intensif dengan korban melalui media sosial. Setelah menjalin kedekatan, pelaku membujuk korban untuk bertemu. 


Ilustrasi pelaku kekerasan seksual. Foto: dok. Medcom. 

Pelaku bahkan nekat berpindah kos dari kawasan Cikini, Jakarta Pusat, ke Muara Angke, Penjaringan, demi bisa tinggal lebih dekat dengan rumah korban. Sejak pindah, pelaku makin gencar mengajak korban berkunjung ke kamar kosnya.

“Pelaku mulai kenal dengan korban sejak April 2026 dan aksi pidana ini dilakukan pada Agustus,” ungkap Pandu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun. 

(Gabriella Thesa Widiari)