Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id
Demi Motor Rp1 Juta, Residivis di Sragen Habisi Nyawa Bocah Kelas 5 SD
Triawati Prihatsari • 11 June 2026 20:21
Sragen: Peristiwa tragis menewaskan bocah perempuan inisial B (11) asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Siswa kelas 5 SD tersebut ditemukan tewas mengenaskan di rumah orang tuanya dengan kondisi penuh luka di bagian wajah.
"Pelaku berhasil kita ringkus Selasa malam (9 Juni 2026) di rumahnya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB," ungkap Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, di Sragen, Kamis, 11 Juni 2026.
Pelaku, Suparman (53), warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, merupakan teman lama ayah tiri korban datang ke rumah dengan berpura-pura meminjam sabit milik ayah korban. Berdasarkan keterangan, pelaku sempat berkunjung ke rumah korban beberapa kali sebelumnya sebagai teman ayah tiri korban.
Korban kemudian mengambilkan sabit yang diminta tanpa curiga. Setelah menyerahkan sabit, korban kembali duduk di atas kasur di ruang keluarga.
Setelah menerima sabit itulah, pelaku langsung mengayunkan sabit ke wajah korban beberapa kali. Akibatnya, korban terkapar dengan bersimbah darah.
"Hanya dengan alasan ingin menguasai harta korban, pelaku menyerang korban menggunakan sabit yang dipinjamnya tadi," beber Dewiana.
Ia menambahkan, hasil autopsi menunjukkan sedikitnya 14 luka akibat serangan senjata tajam di tubuh korban. Sebagian luka ditemukan di wajah, sementara luka lain berada di tangan korban yang diduga digunakan untuk menangkis serangan.
"Korban mengalami 14 luka di wajah dan tangan karena sempat melakukan perlawanan atau menangkis serangan. Jari tengah korban juga putus," imbuh Dewiana.

Ilustrasi. (Metrotvnews.com)
Setelah menghabisi korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Vario milik orang tua korban yang berada di atas meja ruang keluarga. Kemudian, pelaku kabur menuju wilayah Sumberlawang.
Ironisnya, motor hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga Rp1 juta. Pelaku merupakan residivis yang telah dua kali menjalani proses hukum atas kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korbannya.
"Kasus pertama terjadi sekitar tahun 2003 dan kasus kedua pada tahun 2012. Dalam kedua peristiwa tersebut, kedua korban juga meninggal dunia. Jadi ini adalah kejadian ketiga dengan korban meninggal dunia," terang Dewiana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.