KPK Tahan Bupati Klaten Hamenang

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat menuju mobil tahanan KPK. Foto: Metrotvnews.com/Azri.

KPK Tahan Bupati Klaten Hamenang

Anggi Tondi Martaon • 16 October 2026 21:17

Jakarta: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah Hamenang menjalani pemeriksaan selama 11 jam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

Pantauan Metrotvnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026, Hamenang keluar dari gedung pada pukul 18.31 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol.

Hamenang ditahan bersama dua orang lainnya. Yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta M Amin Wahyu Utomo.
 


Sebelumnya, KPK telah menaikkan penanganan perkara OTT di Klaten dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara pada Kamis malam, 15 Oktober 2026.

“Tadi malam untuk perkara ini sudah dilakukan ekspose dan diputuskan kegiatan penyelidikan di Klaten naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.

Budi mengatakan KPK akan mengumumkan secara lengkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers. Saat itu, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 20 orang, termasuk Hamenang dan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah. Mereka ditangkap di dua lokasi, yakni Klaten dan Jakarta. Penyidik juga menyita uang tunai yang jumlahnya sementara mencapai Rp1,9 miliar.


Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kedua kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA/HO-KPK).

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD). Penyidik juga mendalami dugaan suap proyek dan pengaturan hasil audit BPK.

“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD,” kata Budi.

KPK masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Anggi Tondi)