Pakar Sarankan RUU Perampasan Aset Tidak Memuat Illicit Enrichment

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta Said Bakri. Foto: Tangkapan layar.

Pakar Sarankan RUU Perampasan Aset Tidak Memuat Illicit Enrichment

Anggi Tondi Martaon • 29 September 2026 08:38

Jakarta: Komisi III DPR RI tengah menampung berbagai pandangan para pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu yang mengemuka yaitu tidak memasukkan kekayaan tidak wajar atau Illicit Enrichment dalam bakal beleid tersebut.

"Maka RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak mengatur Illicit Enrichment," kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta Said Bakri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dikutip Selasa, 29 September 2026.

Said menjelaskan alasan usulan tersebut disampaikan. Yakni, Illicit Enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiil.
 



Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Kontroversi Metro TV.

"Dan karenanya penempatan dalam UU pidana materiil," ungkap Said.

Said menjelaskan, RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi dari perbuatan atau tindak pidana formil. 

Kemudian, Said menyampaikan ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada kepastian hukum yang jelas. 

"Pembuktian yang dapat diuji dan kesempatan bagi pihak terkait memberikan penjelasan," ujar Said.

(Anggi Tondi)