Advokat Ari Yusuf Amir saat menyampaikan pendapat dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: ANTARA/HO-DPR RI.
RUU Perampasan Aset Diminta Tepat Sasaran dan Lindungi HAM
Muhammad Adyatma Damardjati • 28 September 2026 15:57
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu dirumuskan cermat agar mampu menindak kejahatan tanpa mengabaikan asas keadilan. Formulasi hukum yang presisi dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemulihan kerugian negara.
"Memastikan instrumen perampasan aset benar-benar tepat sasaran menjangkau pelaku kejahatan, tanpa mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM)," kata advokat Ari Yusuf Amir, dikutip dari dokumen pemaparannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Senin, 28 September 2026.
Baca Juga :
Ari menjelaskan, RUU Perampasan Aset pada dasarnya mengusung prinsip crime should not pay untuk mengembalikan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based/NCB). Namun, mekanisme perampasan tanpa putusan pidana berkekuatan hukum tetap tersebut amat rawan disalahgunakan jika normanya tidak dibatasi secara ketat.
"Apabila perampasan aset dapat dilakukan tanpa putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, mekanisme ini rentan disalahgunakan sebagai alat untuk menyerang musuh politik, birokrasi, pelaku usaha, sehingga membuka ruang penyalahgunaan wewenang yang masif," kata Ari.
(2).jpeg)
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Dok. Media Indonesia.
Ia menyoroti beberapa syarat mekanisme NCB yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Di antaranya frasa "perkara pidana tidak dapat disidangkan", penggunaan putusan lepas (onslag) yang berisiko menabrak asas ne bis in idem, hingga absennya mekanisme perwakilan hukum atau lembaga pengampuan bagi tersangka yang mengalami sakit permanen.
Guna mencegah terjadinya abuse of power, Ari juga menekankan perlunya kewenangan besar penegak hukum diimbangi dengan penguatan lembaga pengawas independen seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial.