Ahli hukum bisnis Suleman Batubara. Foto: TVR Parlemen.
Pengelolaan Aset yang Dirampas Harus Optimal Demi Pulihkan Kerugian Negara
Muhammad Adyatma Damardjati • 28 September 2026 15:41
Jakarta: Proses perampasan aset tindak pidana dinilai tidak berhenti saat negara berhasil menguasai barang bukti. Pengelolaan pascaperampasan menjadi tahapan krusial agar nilai ekonomis aset tetap terjaga, sehingga mampu memulihkan kerugian negara dengan maksimal.
"Pengelolaan wajib berorientasi pada kebutuhan dan optimasi nilai aset agar pemulihan kerugian negara tercapai secara maksimal," ujar ahli hukum bisnis Suleman Batubara, dikutip dari dokumen pemaparannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Senin, 28 September 2026.
Suleman memaparkan bahwa tata kelola oleh lembaga yang tidak profesional berisiko memicu kerusakan fisik, depresiasi nilai, hingga potensi masalah tanggung jawab hukum. Oleh sebab itu, pembentukan atau penunjukan lembaga pengelola yang profesional dan independen menjadi salah satu dari sembilan pokok rekomendasi utama yang perlu diatur secara eksplisit dalam RUU Perampasan Aset.
"Pengelolaan aset oleh lembaga yang profesional dan independen menjadi tujuan eksplisit yang perlu diatur dalam undang-undang agar nilai ekonomisnya tetap terjaga," kata Suleman.
Selain masalah tata kelola aset, Suleman menyoroti pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Menurutnya, prosedur pemblokiran dan penyitaan rekening bank yang keliru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
"Implementasi yang keliru dalam proses pemblokiran dan penyitaan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap perbankan. Karena itu, stabilitas sistem keuangan perlu menjadi tujuan eksplisit undang-undang," tegas Suleman.
(1).jpeg)
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Dok. Media Indonesia.
RUU Perampasan Aset juga diminta untuk menegaskan dijangkaunya aset digital guna merespons perkembangan transaksi keuangan modern. Sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam penelusuran aset (asset tracing).
"Tujuannya adalah mewujudkan asset recovery yang efektif dengan tetap menjamin perlindungan hukum bank, nasabah, dan stabilitas sistem keuangan nasional," kata Suleman.