Ilustrasi energi terbarukan di AS. Foto: Xinhua/Yang Shiyao.
Husen Miftahudin • 5 July 2025 10:10
Washington: Undang-Undang Pajak dan Belanja buatan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya resmi diberlakukan. Namun, beleid yang disebut 'One Big Beautiful Bill' itu justru menimbulkan kekhawatiran bagi warga Negeri Paman Sam lantaran menghilangkan insentif energi bersih, termasuk keringanan pajak untuk kendaraan listrik dan peningkatan efisiensi energi rumah.
Meskipun Senat akhirnya membatalkan pajak cukai untuk tenaga angin dan tenaga surya, undang-undang tersebut tetap masih memberikan pukulan telak bagi upaya mewujudkan energi terbarukan.
Berdasarkan draf pada UU tersebut, insentif pajak utama untuk tenaga angin, tenaga surya, dan proyek energi bersih lainnya akan dihapuskan secara bertahap pada 2027, dengan persyaratan yang lebih ketat diberlakukan bagi mereka yang ingin mengklaimnya.
"Ini benar-benar mengejutkan. Pajak baru itu ditulis dengan sangat ceroboh dan dirancang secara asal-asalan sehingga dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpastian dan membekukan pasar," kata Kepala Eksekutif American Clean Power Association Jason Grumet dikutip Xinhua, Sabtu, 5 Juli 2025.
Grumet merupakan salah satu dari banyak analis industri yang memperingatkan UU tersebut dapat memberikan pukulan besar bagi transisi energi bersih AS, merusak kepercayaan investasi, menghambat inovasi, dan membahayakan pertumbuhan lapangan kerja jangka panjang di sektor tersebut.
Misalnya, American Clean Power Association menyebut UU tersebut sebagai langkah mundur bagi kebijakan energi Amerika, dan memperingatkan UU tersebut dapat menghilangkan lapangan kerja dan meningkatkan biaya listrik.
Menurut proyeksi dari Inovasi Energi dan peneliti di Departemen Studi Lingkungan Wellesley College, UU tersebut mengancam 4.500 proyek energi bersih, membahayakan ratusan ribu pekerjaan, dan dapat menambah miliaran dolar pada tagihan energi tahunan warga Amerika dalam lima tahun.
Sementara itu, produsen kendaraan listrik juga akan mengalami kerugian. Sebelum RUU tersebut disahkan, kendaraan listrik baru memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan pajak federal sebesar USD7.500, sementara kendaraan listrik bekas dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan hingga USD4.000. Insentif tersebut awalnya dirancang untuk membantu membuat kendaraan lebih terjangkau.
Baca juga: 'One Big Beautiful Bill' Sah Jadi UU, Amerika Siap Menanggung Utang Rp54 Ribu Triliun |