KPK Dalami Kemungkinan Tersangka Susupi Orang Buat Kelola Dana Hibah Jatim

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Dalami Kemungkinan Tersangka Susupi Orang Buat Kelola Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 08:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu, 23 Juli 2025. Mereka diminta menjelaskan kemungkinan adanya susupan orang dari tersangka untuk mengelola dana.

“Penyidik juga mengonfirmasi apakah dana pokmas (kelompok masyarakat) dikelola sendiri atau dikelola orang-orang yang terafiliasi dengan tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.

Lima dari enam saksi itu adalah Kepala Desa, yakni Mulyono, Moh Lasmiran, Setiawan Hariyadi, H Sulkan, dan Moh Yusuf. Sisanya adalah pihak swasta Suyitno.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Lamongan,” ucap Budi.

Baca Juga: 

KPK Panggil 5 Kades Mendalami Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Budi enggan memerinci jawaban mereka. Penyidik juga meminta para saksi menjelaskan proses pembentukan pokmas untuk pengajuan dana hibah.

“Didalami terkait proses pembentukan pokmas sampai dengan pencairannya,” ujar Budi.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)