Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 14 April 2025 16:44
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Ttipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu dua tersangka berinisial R dan F, dalam terkait penyelundupan 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"DPO pertama berinisial R, kedua inisial F," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Eko mengungkapkan, R berperan memberikan perintah terhadap kurir paket narkoba berinisial M. Tersangka M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
M diringkus di sekitar Kecamatan Pandrah, Bireun, Aceh pada Selasa, 8 April 2025 saat hendak mengantar 192 paket narkoba jenis sabu. M Sempat kabur saat ditangkap.
M diringkus setelah mobil sedan Honda City yang dibawanya menabrak truk dari arah berlawanan. Akibatnya, ia terluka dan bagian depan mobil rusak parah.
Baca: Ditangkap, Kurir Sabu 192 Kg di Aceh Sempat Kabur dan Tabrak Truk |