192 Kg Sabu Ternyata dari Malaysia, Polisi Buru 2 Buronan

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso/Metro TV/Siti

192 Kg Sabu Ternyata dari Malaysia, Polisi Buru 2 Buronan

Siti Yona Hukmana • 14 April 2025 16:44

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Ttipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu dua tersangka berinisial R dan F, dalam terkait penyelundupan 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"DPO pertama berinisial R, kedua inisial F," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

Eko mengungkapkan, R berperan memberikan perintah terhadap kurir paket narkoba berinisial M. Tersangka M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

M diringkus di sekitar Kecamatan Pandrah, Bireun, Aceh pada Selasa, 8 April 2025 saat hendak mengantar 192 paket narkoba jenis sabu. M Sempat kabur saat ditangkap.

M diringkus setelah mobil sedan Honda City yang dibawanya menabrak truk dari arah berlawanan. Akibatnya, ia terluka dan bagian depan mobil rusak parah.
 

Baca: Ditangkap, Kurir Sabu 192 Kg di Aceh Sempat Kabur dan Tabrak Truk

"Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truck dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung dengan jumlah total 192 bungkus dengan berat total 192 kg dan seorang tersangka inisial M (kurir paket narkoba)," ungkap Eko.

Dari hasil interogasi, kata Eko, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh saudara R yang kini ditetapkan sebagai DPO, untuk menerima paket narkotika jenis sabu. Interogasi terhadap M masih terus dilakukan untuk memburu pelaku lain dan membongkar kasus narkoba jaringan internasional itu.

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, dan menuntaskan penyidikan perkara," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.

M telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)