KPK Belum Jawab Permintaan Supervisi Polda Metro soal Kasus Pemerasan SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

KPK Belum Jawab Permintaan Supervisi Polda Metro soal Kasus Pemerasan SYL

Siti Yona Hukmana • 25 October 2023 09:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjawab permintaan supervisi atau kerja sama dalam penanganan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat dua kali ke Lembaga Antirasuah itu.

"Namun, sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 25 Oktober 2023.

Ade mengatakan pihaknya mengirim surat ke KPK untuk supervisi sebagai bentuk transparansi atas penyidikan yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Isi surat itu, kata Ade, menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK RI untuk melakukan supervisi penanganan perkara

"Kedua, penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Koorsup untuk melakukan supervisi," ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku telah menerima surat permintaan dari Polda Metro Jaya segera memerintahkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK untuk ikut menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, tidak mengetahui apa tindak lanjut dari surat tersebut.

"Dewas sudah diteruskan ke Pimpinan KPK. Apa tindak lanjut atas surat itu tanyakan ke pimpinan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Polda Metro Jaya kembali mengirim surat ke Dewas KPK pada Rabu, 18 Oktober 2023 karena surat supervisi yang dilayangkan pada Rabu, 11 Oktober 2023 tidak direspons. Ada dua poin utama dalam surat yang dikirim ke Dewas tersebut.

Pertama, pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Kemudian, terkait rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya.

Poin kedua, meminta Dewas KPK mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi Dan Supervisi Deputi Koorsum KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara. Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditujukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Untuk segera bisa dilaksanakan, untuk segera direalisasikan dalam rangka transparansi penyelidikan yang saat ini kami lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK perihal penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul ke KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023. Tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Lembaga Antirasuah itu akan dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Total sudah 54 saksi diperiksa dalam proses penyidikan. Saksi yang diperiksa salah satunya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli mengakui bertemu dengan Syahrul di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)