Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 24 June 2024 10:55
Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta akan membacakan vonis verzet atau perlawanan atas putusan sela kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis mengabulkan permintaan tersebut.
“Adapun harapan KPK tentunya adalah PT DKI dapat menerima dan mengabulkan permohonan verzet yang dimohonkan oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Senin, 24 Juni 2024.
Tessa menjelaskan pembacaan vonis merupakan domain dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga saat ini, KPK disebut belum menerima jadwal pembacaan putusan tersebut.
Namun, KPK meyakini akan memenangkan gugatan itu. Sebab, kata Tessa, dakwaan untuk Gazalba diyakini sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku.
“Dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo,” ujar Tessa.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK: OTT Bukan Hiburan, tapi Teknik Penyelidikan |