Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 19:52
Jakarta: Polri membeberkan peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Donald disebut membiarkan pemerasan itu terjadi.
"Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar, telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Truno mengatakan penonton yang diamankan itu ada warga negara Indonesia dana warga negara asing. Para penonton diamankan diduga menggunakan narkoba.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," ungkap Trunoyudo.
Truno menyebut keterangan itu didapatkan usai sidang etik yang telah digelar pada Selasa, 31 Desember 2024. Dalam sidang etik itu, ada 15 saksi juga dimintai keterangan langsung.
Donald menjalani sidang kode etik profesi
Polri (KKEP) pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Donald dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Donald dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode etik Polri.
Selain Donald, dua mantan anak buahnya juga dipecat. Mereka yakni mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Sidang etik Yudhy juga digelar Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Sedangkan, AKBP Malvino disidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00-12.00 WIB dan lanjut Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00-16.30 WIB. Atas putusan pemecatan ini, ketiga polisi tersebut menyatakan banding.
Untuk diketahui, ada 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.