Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 15 November 2024 18:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan anggota DPR berstatus artis untuk berhati-hati menerima endorse. Menerima sembarangan bisa masuk kategori gratifikasi.
“Karena teman-teman sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara, memiliki kewajiban-kewajiban yang memiliki larangan-larangan salah satu pelaporan LHKPN pelaporan gratifikasi bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024.
Tessa menjelaskan, endorse untuk artis berstatus pejabat bisa menimbulkan konflik kepentingan jika pemberian diberikan dengan maksud tertentu. Apalagi, jika membuat penyelenggara negara itu membuat kebijakan yang menguntungkan pemberinya di kemudian hari.
“Titik sudut pandangnya apabila endorse tersebut menjadi conflict of interest penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan mendorong adanya kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak lain,” ucap Tessa.
Baca juga:
KPK Dalami Peran David Glen Oei di Kasus Abdul Gani |