Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 13 October 2023 09:25
Jakarta: Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Pemeriksaan seorang pegawai Lembaga Antirasuah itu dijadwalkan ulang pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin (16 Oktober 2023), jam 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Pegawai KPK itu seharusnya berhadapan dengan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk bersaksi dalam kasus pemerasan ini pada Kamis, 12 Oktober 2023. Namun, dia tidak hadir dan mengirimkan surat yang dibawa pegawai Biro Hukum KPK.
"Dengan alasan mengikuti kegiatan dinas yang sudah terjadwal sebelumnya dan memohon penundaan pemeriksaan," ujar Ade.
Ade mengatakan pihaknya perlu memeriksa pegawai KPK ini dalam tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Pemeriksaan tersebut penting guna mencari dan mengumpulkan bukti yang akan membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ade.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.