Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 13 July 2024 13:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum bisa menyita uang gratifikasi sebesar Rp6 miliar terkait kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017-2022. Pasalnya, uang itu tidak diserahkan ke rekening penampungan Lembaga Antirasuah oleh pejabat PT PLN yang menerimanya.
“Uang Rp6 miliar itu uang gratifikasi yang nanti akan dilakukan penyitaan dari PLN. Karena pengembaliannya itu ternyata disetor ke rekening PLN dan sudah dialihkan ke rekening penampungan KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.
Duit gratifikasi itu diterima Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus korupsinya, dia menerima Rp750 juta, tapi mengantongi gratifikasi Rp6 miliar.
Dana itu sejatinya sudah diserahkan PT PLN (Persero) kepada KPK. Tapi, perusahaan listrik itu belum menghadirkan pihak yang berwenang menyetujui penyitaan uangnya.
“Jadi, akan dilakukan penyitaan melalui pegawai PLN yang memang berwenang untuk terkait keuangan itu ya,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Periksa Manajer Audit Investigasi 2B PLN, KPK Dalami Duit Rp6 M yang Disita |