Supervisi KPK. (Dok istimewa)
Candra Yuri Nuralam • 21 August 2024 12:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti krisis air bersih di Pulau Gili Trawangan dan Gili Meno, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Lembaga Antirasuah mengendus adanya pelanggaran hukum dari kejadian tersebut.
“Kami menemukan adanya indikasi (dugaan) mens rea (niat jahat) dalam proses perizinan yang melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat,” kata Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dian mengatakan pihaknya mendapati adanya anomali dalam pengelolaan sumber daya air pada dua pulau tersebut. Kejanggalan membuat hanya ada satu perusahaan yang bisa menjadi penyedia jasa.
“Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan monopoli yang merugikan masyarakat dengan harga air yang tidak wajar dan pelayanan yang buruk,” ucap Dian.
Krisis air itu juga diperparah dengan permasalahan perizinan. KPK menyebut ada perusahaan mendapatkan restu pemasangan peralatan penyediaan air oleh pemerintah setempat, tapi, sudah ada pekerjaan tanpa izin di lapangan.
“Di Gili Meno, Pemda bilang izinnya sedang diurus buat Portable Reverse Osmosis, tapi di lapangan sudah ada kegiatan. Berarti sama dengan kegiatan tanpa izin,” ujar Dian.
Baca:
17 Ribu Jiwa di Cilacap Alami Krisis Air Bersih |