Menaikkan Gaji ASN hingga Anggaran Bansos Dinilai Bentuk Ambisi Jokowi Menangkan Gibran

Presiden Joko Widodo (Jokowi). MI/Indri

Menaikkan Gaji ASN hingga Anggaran Bansos Dinilai Bentuk Ambisi Jokowi Menangkan Gibran

Fachri Audhia Hafiez • 31 January 2024 19:25

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menggunakan kewenangannya untuk memuluskan jalan putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres). Hal ini terlihat dari beberapa kebijakan seperti kenaikan gaji ASN hingga penambahan anggaran bantuan sosial (bansos).

"Ini pasti ambisi Jokowi ya, karena konflik kepentingan sangat keras, misalkan naikan gaji TNI Polri ASN kemudian BLT dipercepat belum Februari dibagikan, bansos jor-joran," ujar pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, kepada Medcom.id, Rabu, 31 Januari 2024. 

Menurut dia, Presiden tidak bisa lagi menutup-nutupi tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang menguntungkan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Buktinya, kata dia, Jokowi mengambil alih tugas Menteri Sosial Tri Rismaharini menyalurkan bansos ke masyarakat.

"Sampai Mensos gak punya kerjaan demi ambisi konflik kepentingan, ambisi penyalahgunaan kepentingan untuk politik elektoral," jelas dia.

Pangi menyinggung pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Pangi meragukan pernyataan tersebut.

"Omong kosong, faktanya hari ini semuanya adalah penyalahgunaan kekusaan dipakai dengan mengeklaim bantuan Jokowi," beber dia.
 

Baca Juga: Peneliti BRIN: Indonesia Sedang Krisis Kepemimpinan Nasional

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah dalam menaikan gaji ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri. Ketiganya diatur dalam Peraturan Pemerintah terpisah yang diundangkan pada 26 Januari 2024.

Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001. 

Sedangkan, daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyesuaian gaji PNS diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Selain itu, pemerintah menaikan anggaran perlindungan sosial (perlinsos). Pagu anggaran perlinsos pada 2023 sebesar Rp476 triliun, kemudian naik menjadi Rp493,5 triliun pada 2024.

Bansos termasuk dalam program perlinsos yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako untuk 18,7 juta KPM, serta bantuan langsung tunai (BLT) El Nino untuk 18,6 juta KPM. Selain itu, subsidi BBM, listrik, bunga kredit usaha rakyat (KUR), hingga bantuan pangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)