KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini

Achmad Zulfikar Fazli • 6 October 2026 14:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkann pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada pekan ini. Nusron akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya (untuk jadwal pemanggilan Nusron), seingat saya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Setyo, penyidik KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan Nusron pekan lalu. Sehingga, surat tersebut seharusnya sudah diterima Nusron.

Dia meyakini Nusron bakal memenuhi panggilan KPK. Kewajiban seorang warga negara kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujar Setyo.

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto- Metrotvnews.com/Candra

Terkait tanggal pemanggilannya, Setyo meminta hal tersebut dikonfirmasi kembali kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” kata Setyo.
 


Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, petinggi pengembang swasta APA, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat dari delapan tersangka diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor pengembang swasta di Jakarta, dan rumah Lampri. Kemudian, KPK menggeledah kantor pengembang swasta di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dalam rangka mencari alat bukti tambahan untuk membangun konstruksi perkara.

Dalam penggeledahan kantor pengembang swasta di Kabupaten Bogor, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik terkait sengketa tanah dan dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

(Achmad Zulfikar Fazli)