Editorial MI: Jangan Berhenti di Rp13,2 Triliun

Ilustrasi. Foto: MI.

Editorial MI: Jangan Berhenti di Rp13,2 Triliun

Media Indonesia • 23 October 2025 06:37

GUNUNG duit yang dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/10), setidaknya punya dua pesan penting. Pertama, penyelesaian kasus korupsi memang harus berujung pada pengembalian kerugian negara. Kedua, gunung duit itu baru secuil dari uang negara yang raib.

Tengok saja pengumuman Kejagung pada Desember 2024 yang menyebutkan bahwa total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mereka tangani di tahun itu mencapai Rp310,6 triliun. Di lain pihak, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa total potensi kerugian negara pada 2024 akibat korupsi sebesar Rp279,9 triliun. Lalu, bagaimana kinerja pengembaliannya selama ini?

Sebelum keberhasilan yang dipamerkan Kejagung pada Senin lalu tersebut, tingkat pengembalian memang menyedihkan. Pada 2024, Kejagung baru bisa memulihkan Rp1,3 triliun. Itu pun disebut berbentuk aset negara.

Kinerja lembaga penindak korupsi lainnya, KPK, tidak lebih bagus. KPK butuh waktu sekitar lima tahun untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun. Adapun Polri yang juga berwenang mengusut kasus korupsi, belum tercatat melakukan publikasi jumlah pengembalian kerugian negara.

Baca juga: 

Kejagung Kantongi Rp9,8 Miliar Hasil Lelang Porsche hingga Lamborghini Doni Salmanan


Jadi, kita sepakat bahwa yang dilakukan Kejagung adalah sebuah lompatan. Kejagung membuat rekor, dan itu penting untuk diapresiasi. Namun, lebih penting lagi menyoroti tentang kunci keberhasilan Kejagung dan memastikan itu berlanjut, termasuk di KPK dan Polri.

Melihat pasal yang dituntutkan, Kejagung memang menggunakan dua ‘senjata’ utama untuk menjerat para koruptor dan jaringan mereka. Pertama, pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa selain hukuman penjara, pelaku dapat diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi. Di situlah efek 'memiskinkan' koruptor bisa terjadi.

Kedua, pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur bahwa semua orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan akan diancam pidana yang sama dengan pelaku utama perbuatan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi ekspor CPO. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
 
Namun, sekuat apa pun ‘senjata’ itu tidak akan berguna jika tidak dibidikkan pada sasaran yang tepat. Pada kasus perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah ini, Kejagung mampu membuktikan efektivitas jeratan itu karena mereka tekun menjalankan cara follow the money. Hasilnya, korupsi yang dilakukan Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group tersebut dapat diungkap seterang-terangnya.

Soal Rp4,4 triliun yang masih menjadi tunggakan Musim Mas dan Permata Hijau, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya akan memastikan kedua perusahaan membayar tepat waktu. Kejagung juga telah mendapatkan kebun kedua perusahaan sebagai jaminan.

Kecermatan Kejagung di kasus CPO ini mutlak dilakukan juga pada semua perkara korupsi lainnya, khususnya megakorupsi lain yang mengeruk keuangan negara secara jumbo, seperti pada kasus impor minyak mentah dan dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang melibatkan Harvey Moeis.
Baca juga: 

Kejagung Minta Kerugian negara Kasus CPO Segera Dilunasi


Sejauh ini, Kejagung pun menunjukkan keampuhan metode follow the money itu. Potensi kerugian negara di kasus timah juga makin terkuak, dari yang semula Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun. Namun, kita ingatkan pula kepada Kejagung bahwa angka bombastis itu pun harus terbukti di pengadilan.

Tidak hanya itu, Kejagung juga harus bisa menunjukkan dengan nyata bahwa para terdakwa benar-benar menikmati hasil korupsi, atau setidaknya memperkaya pihak lain. Ini merupakan unsur penting bagi terpenuhinya tindak pidana korupsi. Tanpa itu, bukan hanya kredibilitas Kejagung yang akan dipertanyakan, melainkan juga bisa merontokkan tuntutan dan membuat kasus tersebut semata divonis sebagai pelanggaran administratif belaka.

Seperti kata Presiden Prabowo, masih puluhan triliun rupiah lagi kerugian negara harus dikembalikan. Namun, pastikan pula itu melalui penyidikan dan penuntutan yang tepat sasaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)