Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 22 October 2025 11:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tersangka sekaligus wiraswasta Rudy Ong Chandra ke jaksa penuntut umum. Rudy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
"Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka ROC (Rudy Ong Chandra) kepada penuntut umum," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.
Budi mengatakan, Rudy segera diadili setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Jaksa segera menyusun dakwaan Rudy.
"Dalam perkara pengurusan IUP di Kalimantan Timur ini, Tersangka ROC diduga memberi hadiah atau janji kepada Awang Faroek Ishak selaku eks Gubernur Kalimantan Timur," ucap Budi.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dua lainnya yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) dan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiarties Tania (DDWT). Awang Faroek sejatinya sudah meninggal dunia.
Kasus ini terjadi ketika Rudy mencoba mengurus perpanjangan IUP selama enam bulan. Rudy akhirnya berusaha menghubungi Awang Faroek dengan bantuan orang lain.
Komunikasi dengan kepala daerah dilakukan karena perusahaan Rudy sedang mendapatkan permasalahan hukum. Rudy juga meminta bantuan eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Amrullah untuk pengurusan enam IUP terkait perusahaannya.
Wiraswasta Rudy Ong Chandra. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Dalam pengurusan ini, Rudy menyiapkan Rp3 miliar untuk Amrullah dan sejumlah pihak yang membantu. Dalam perkara ini, Dayang Donna berstatus sebagai perantara Awang Faroek karena berstatus sebagai anak.
Dayang Donna disebut ikut andil dalam pemberian IUP untuk perusahaan Rudy. Sejatinya, Rudy mau memberikan Rp1,5 miliar untuk biaya jasa Dayang Donna, namun, ditolak karena permintaan awal sebesar Rp3,5 miliar.
Rudy akhirnya mengikuti permintaan Dayang Donna. Dana diberikan dengan dua mata uang asing.
Pertama berisikan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapur yang diberikan melalui amplop. Lalu, dana diserahkan dengan amplop berisikan dolar Singapura senilai Rp500 juta.
Dalam kasus ini, Rudy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.